Ragam  

Pemda Parigi Moutong Wacanakan Penataan Kembali Pasar Sentral

Pemda Parigi Moutong Wacanakan Penataan Kembali Pasar Sentral
Tampak kondisi tempat pembuangan sampah sementara di salah satu titik di lokasi PSP, Senin, 9 Juni 2025. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mewacanakan penataan kembali Pasar Sentral Parigi (PSP) di Kelurahan Kampal.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengatakan penataan kembali PSP akan menjadi prioritas Pemda. Tujuannya untuk mendorong aktivitas jual beli yang semakin menurun imbas dari penataan dan kebersihan masih kurang maksimal.

“Saya sering kali mendengar keluhan terkait kondisi di PSP,” ujar Erwin saat ditemui pada Rabu malam, 4 Juni 2025.

BACA JUGA: Bupati Parigi Moutong Serahkan Bantuan Hewan Kurban

Sebagai langkah awal, ia akan membahas persoalan PSP dengan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Walikota Palu Larang ASN Mudik Lebaran

BACA JUGA: Kilas Balik Perjuangan Erwin Burase Meraih Kursi Bupati Parigi Moutong yang Nyaris Tak Dapat Dukungan Partai Golkar

Menurutnya, letak PSP yang berada di ibu kota kabupaten menjadi salah satu dorongan untuk dilakukan penataan kembali. Khususnya persoalan sampah di lokasi PSP yang sering kali menumpuk hingga menutup sebagian badan jalan.

“Bahkan, sudah mengganggu pengguna jalan maupun pengunjung yang melintas di sekitar tempat pembuangan sementara sampah di lokasi PSP,” katanya.

Ia juga menegaskan persoalan sampah, tidak hanya di lokasi PSP, menjadi prioritas utama yang harus dituntaskan.

“Penataan kembali PSP masuk dalam program 100 hari kerja kami. Begitu juga dengan persoalan penerangan lampu jalan,” ungkap Erwin.

BACA JUGA:  Pemda Parigi Moutong Lakukan Penyempurnaan Dokumen Enam Domain Arsitektur SPBE

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *