Ragam  

Belasan Unit Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh Tinombala Polres Parigi Moutong

Belasan Unit Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh Tinombala Polres Parigi Moutong
Personel Satlantas Polres Parigi Moutong saat mengangkut sepeda motor yang terjaring razia Operasi Patuh Tinombala, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebanyak 14 unit kendaraan terdiri dari sepeda motor dan mobil terjaring razia Operasi Patuh Tinombala yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong, Senin, 14 Juli 2025.

Hari pertama Operasi Patuh Tinombala yang dilaksanakan Satlantas Polres Parigi Moutong ini difokuskan di kawasan perkotaan Parigi.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Parigi Moutong, AIPTU Riswan, S.Pi., dari 14 unit kendaraan yang terjaring razia, lima sepeda motor di antaranya diamankan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan lainnya memilih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Parigi.

BACA JUGA: Berikut Jadwal Operasi Patuh Tinombala Ditlantas Polda Sulteng

BACA JUGA:  IMI Parigi Moutong Targetkan Pembangunan Sirkuit Balap Sendiri

Khusus pelanggaran yang terjaring razia Operasi Patuh Tinombala ini didominasi kendaraan roda dua.

“Pelanggaran roda dua didominasi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm,” ujarnya.

BACA JUGA: Semarak HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Parigi Moutong, Komitmen Menjadi Sahabat dan Pelayan Masyarakat

Ia mengatakan, Operasi Patuh Tinombala ini difokuskan bagi pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.

Sedangkan khusus kendaraan roda dua, difokuskan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Penindakan yang diberikan kepada pelanggar menggunakan sistem tilang di tempat sesuai instruksi Kakorlantas Mabes Polri,” katanya.

Ia lantas mengimbau, agar masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas pada saat berkendara di jalan raya.

BACA JUGA:  Satgas Madago Raya Hadirkan Dua Mantan Napiter Kasus Bom Bali di Tablig Akbar

“Masyarakat wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraan pada saat berkendara,” ungkap Riswan.

Laporan : Miswar

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *