JURNAL LENTERA, PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial Z (36 tahun) di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran 32 Gram Sabu
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 39 paket sabu dengan berat brutto 12,60 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dompet kecil berwarna putih, satu unit handphone, celana pendek berwarna hitam, dan dua sachet plastik besar.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Wanita 43 Tahun di Donggala, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
“Kami mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap terduga pelaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku yang telah diamankan di Mapolresta Palu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Sehingga, ia berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan laporan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Masyarakat tidak perlu takut. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in