JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial G (30 tahun) di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Selasa dini hari, 11 Maret 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan petugas mengamankan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat kotor 21,43 gram.
“Ada satu paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu pada dini hari tadi,” ujar Sugeng.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pria Terduga Pengedar Narkotika di Tojo Una-Una
Barang bukti tersebut, kata dia, diamankan dari terduga pelaku G. Dari hasil uji laboratorium di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita menunjukkan hasil positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Polres Morowali Utara
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku G mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial K. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan rekan terduga pelaku berinisial K tersebut.
“Terduga pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
Laporan : Mifta’in











Respon (1)