Ragam  

IPERA Belum Dievaluasi, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Lebih Proaktif

IPERA Belum Dievaluasi, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Lebih Proaktif
Anggota DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Muhammad Basuki, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong lebih proaktif mendorong percepatan penyusunan regulasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

Menurutnya, hingga saat ini IPERA untuk sejumlah lokasi tambang rakyat di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di Kayuboko dan Buranga, belum dilakukan evaluasi oleh Pemprov Sulawesi Tengah.

Kondisi tersebut lantas dinilai berpotensi merugikan daerah apabila aktivitas tambang terus berlangsung tanpa kejelasan mekanisme iuran.

“Sampai saat ini untuk lokasi tambang Kayuboko dan Buranga, IPERA-nya belum dievaluasi. Meskipun evaluasinya di tingkat provinsi, cari tahu juga, dipercepat, walaupun dari Pemprov Sulawesi Tengah belum buat,” ujar Basuki dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong pada Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menilai pemerintah daerah perlu aktif melakukan koordinasi dengan Pemprov agar penyusunan regulasi IPERA dapat segera diselesaikan. Sebab, aktivitas pertambangan rakyat yang telah berjalan di sejumlah titik berpotensi tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah jika tidak diatur secara jelas.

BACA JUGA:  Kolaborasi Pemerintah dan Nelayan di Parigi Moutong Cegah Ilegal Fishing

“Jangan nanti sudah dikeruk semua hasil bumi Kabupaten Parigi Moutong, tetapi daerah tidak mendapatkan apa-apa,” tegas Basuki.

Ia lantas mengusulkan agar Pemkab Parigi Moutong mulai melakukan pencatatan terhadap potensi iuran dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung. Pencatatan tersebut dapat menjadi dasar sebagai piutang daerah sembari menunggu penetapan resmi besaran IPERA oleh Pemprov Sulawesi Tengah.

Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan dari dinas terkait mengenai perkembangan regulasi IPERA maupun status hukum aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kayuboko dan Buranga.

“Walaupun belum ada payung hukumnya, tetap harus ditanyakan dan didesak. Jangan sudah bertahun-tahun perut bumi kita dikeruk, kita tidak dapat apa-apa,” katanya.

Ia pun mempertanyakan belum adanya klarifikasi resmi mengenai peristiwa longsor di lokasi tambang Kayuboko dan Buranga. Sehingga, ia meminta penjelasan terkait status para korban, apakah merupakan anggota koperasi resmi atau penambang ilegal.

BACA JUGA:  Petani Sawah di Parimo Dikenalkan Teknologi Atasi Serangan Tungro

“Kami berharap, Pemkab Parigi Moutong lebih aktif berkoordinasi dengan Pemprov Sulawesi Tengah untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan. Sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *