JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Aktivitas gilingan beras di Desa Tolai Barat, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dikeluhkan warga karena asap dan dedak yang dihasilkan dinilai mengganggu lingkungan permukiman.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, meminta instansi terkait segera turun tangan menangani persoalan tersebut.
Menurut Leli, jika persoalan lingkungan dari aktivitas gilingan beras tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan melibatkan pemerintah desa setempat.
“Saya ingin menyampaikan kalau memang persoalan lingkungan dari gilingan beras merupakan kewenangan provinsi atau kabupaten, cepat ditangani dengan pihak desa,” ujar Leli dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong pada Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menilai penanganan perlu segera dilakukan agar dampak lingkungan yang dirasakan warga tidak terus berlanjut.
Ia bahkan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut seperti kasus serupa yang pernah terjadi di Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga.
“Jangan seperti kasus di Kotaraya, dari Kabupaten Donggala sampai Parigi Moutong. Terus berlarut-larut,” katanya.
Ia lantas meminta pimpinan daerah segera memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan mengundang sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan mengingat izin operasional gilingan beras tersebut diketahui telah berakhir sejak 2016.
“Selain itu, lokasi usaha yang berada di tengah permukiman warga membuat dampak pencemaran lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











