JURNAL LENTERA, PALEMBANG – Pemerintah menegaskan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak akan ditoleransi dan dapat berujung pada sanksi bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melanggar.
Menurut Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, ancaman karhutla setiap tahun berdampak besar terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi. Sehingga, upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama.
“Makanya, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” ujar Ossy saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Palembang, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab. Termasuk menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Sehingga, ia meminta jajaran di daerah untuk aktif melakukan pemantauan terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran.
“Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan data bidang HGU dengan titik panas atau hotspot yang terpantau di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, pemegang HGU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” tandasnya.
Laporan : Miswar











