JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ramah tahun ajaran 2026/2027 dengan memberikan perhatian khusus kepada anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya agar memperoleh akses pendidikan yang setara.
Bahkan, pihak Kemendikdasmen telah melakukan penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan SPMB ramah hadir bukan sekadar sebagai proses penerimaan siswa baru tahunan, tetapi menjadi bagian penting dari pelayanan publik pendidikan yang adil dan inklusif.
“SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujarnya.
Pemerintah ingin memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan bermutu tanpa terhalang kondisi ekonomi, disabilitas, domisili, maupun latar belakang sosial.
Keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari proses penerimaan murid baru. Tetapi, juga dari kemampuan negara menjamin masa depan anak-anak melalui akses pendidikan yang merata.
“Melalui SPMB ramah, kami ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh hak dasar pendidikan,” katanya.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak dan disabilitas, hingga organisasi masyarakat.
Sinergi lintas sektor itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 berjalan transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, serta bebas diskriminasi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyebut pelaksanaan SPMB sebelumnya menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan survei Katadata Insight Center tahun 2025, sebanyak 64 persen responden menilai SPMB memberikan manfaat dalam pemerataan akses pendidikan.
Sementara 51 persen responden menilai sistem tersebut meningkatkan transparansi dan 50 persen lainnya menilai mampu mengurangi dominasi sekolah favorit.
“Hingga saat ini sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi,” ungkapnya.
Selain itu, sebanyak 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB guna memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah lainnya memberikan bantuan langsung kepada siswa melalui program beasiswa.
“Bahkan sekolah gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in











