Example 970x250
Ragam  

DPRD Parigi Moutong Fokus Tuntaskan Ranperda Investasi dan Hukum Adat

DPRD Parigi Moutong Fokus Tuntaskan Ranperda Investasi dan Hukum Adat
Kantor DPRD Parigi Moutong. (Foto: Dok DPRD Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong memfokuskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis tahun 2026, khususnya Ranperda Penanaman Modal dan Ranperda Hukum Adat yang dinilai penting untuk mendukung investasi daerah sekaligus menjaga kearifan lokal masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan kedua Ranperda tersebut saat ini menjadi prioritas utama dalam proses harmonisasi regulasi daerah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Kami berharap seluruh rapat tahun ini tuntas pembahasannya dan bisa disahkan,” ujar ni Wayan Leli Pariani dalam rapat harmonisasi bersama Pemkab Parigi Moutong pada Rabu, 13 Mei 2026.

Seluruh usulan perda baik yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun inisiatif DPRD kini mulai memasuki tahapan harmonisasi.

Ranperda Penanaman Modal sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi investor serta mendukung iklim investasi di Kabupaten Parigi Moutong. Apalagi, Parigi Moutong sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Berinvestasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

BACA JUGA:  DPRD Minta Pelayanan Kesehatan di Parigi Moutong Dibenahi

Sementara itu, Ranperda Hukum Adat menjadi perhatian khusus DPRD karena dianggap memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat.

“Perda ini sudah dipertanyakan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemangku berbagai agama,” katanya.

Selain dua Ranperda tersebut, kata dia, DPRD Parigi Moutong juga tengah memprioritaskan pembahasan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan pengamanan dan optimalisasi aset daerah.

Ia bahkan menyebut percepatan pembahasan Ranperda BUMD juga berkaitan dengan kewajiban pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan paling lambat 31 Mei 2026.

“Semua akan kita upayakan cepat selesai. Namun, tetap harus teliti dan mencermati, khususnya pada batang tubuh dan ketentuan umumnya,” ungkapnya.

Selain harmonisasi Ranperda BUMD, DPRD bersama Pemkab Parigi Moutong juga sedang membahas regulasi terkait penyelenggaraan kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:  Gerakan Polantas Menyapa Polres Parigi Moutong Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Ia lantas mengingatkan seluruh OPD yang peraturannya telah disahkan agar segera menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jangan sampai perda sudah disahkan tetapi belum bisa dijalankan karena juknisnya belum ada,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *