JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta agar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur menjadi prioritas dalam pembahasan APBD 2027 maupun APBD Perubahan.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menegaskan pokir merupakan aspirasi rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, pentingnya pembahasan regulasi pokir dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah agar tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan.
“Pokir DPRD itu bukan sesuatu yang perlu ditakuti untuk dibicarakan. Itu merupakan aspirasi rakyat yang memiliki dasar hukum jelas dan dilindungi undang-undang,” ujar Sutoyo dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong terkait penyampaian laporan hasil reses yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid, pada Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dasar hukum pokir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam Pasal 104 disebutkan DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat daerah.
Sementara, pada Pasal 108 huruf F, anggota DPRD diwajibkan menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses maupun kunjungan kerja.
Selain itu, mekanisme pokir juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Pada Pasal 178 disebutkan bahwa penelaan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar DPRD maupun pemerintah daerah tidak ragu membahas pokir dalam proses penyusunan anggaran.
“Karena dasar formalnya jelas, kita jangan takut berbicara soal pokir DPRD,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur di Kabupaten Parigi Moutong yang banyak mengalami kerusakan akibat banjir.
Ia menyebut hampir seluruh wilayah, mulai dari Kecamatan Sausu hingga Kecamatan Moutong, menghadapi persoalan serupa setiap tahun. Contohnya, kondisi di Desa Salepae, Kecamatan Moutong, yang akses jalannya masih terendam banjir.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah karena BPBD sudah menurunkan satu unit ekskavator dan sudah bekerja sekitar empat hari. Tapi kami berharap penanganannya bisa dimaksimalkan agar akses jalan masyarakat segera normal kembali,” ungkapnya.
Selain meminta percepatan penanganan banjir, ia juga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran dana tak terduga yang telah dikeluarkan pemerintah daerah hingga saat ini.
Menurutnya, persoalan infrastruktur harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mengingat dampak banjir terus merusak jalan dan fasilitas umum di berbagai kecamatan.
Ia berharap, pokir DPRD yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dapat menjadi prioritas utama dalam pengalokasian anggaran daerah ke depan.
“Minimal setiap kecamatan harus ada realisasi pembangunan infrastrukturnya, karena hampir semua wilayah terdampak banjir,” tutur Sutoyo.
Ia lantas meminta pemerintah daerah bersama OPD terkait dan Komisi III DPRD Parigi Moutong melakukan koordinasi dengan Balai Sungai Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam penanganan sungai Moutong.
“Saya berharap, langkah koordinasi tersebut dapat mempercepat penanganan persoalan sungai dan banjir yang selama ini terus terjadi di wilayah Moutong,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in











