JURNAL LENTERA – Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN terduga pelaku tindakan asusila seorang anak terdakwa kasus mutilasi sapi diputuskan bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan di Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, juga memutuskan Iptu IDGN untuk direkomendasikan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
BACA JUGA: Ini Pengganti Kapolsek Parigi
Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal (Irjen) Rudi Sufahriadi, mengatakan atas nama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sulteng meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas dugaan kasus asusila yang dilakukan terduga pelanggar Iptu IDGN.
“Keputusannya merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Saya ulangi ya, rekomendasi hasil sidang adalah PTDH,” tegas Jenderal Bintang dua itu.
Dia mengatakan, Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
BACA JUGA: Video Pengakuan Korban Asusila Kapolsek Parigi, Ibu Korban Menangis Histeris
Selain itu, Iptu IDGN juga terbukti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Terkait pidana umum terhadap Iptu IDGN, saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
“Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan dan akan ditindak tegas jika terbukti,” tegasnya.
Laporan : Roy Lasakka