JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polsek Pagimana jajaran Polres Banggai mengamankan dua unit airsoft gun jenis Glock 19 Austria 9×19 dan WG jenis revolver milik seorang pria di Kecamatan Pagimana, karena diduga kerap digunakan untuk mengintimidasi warga.
Menurut Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, dua pucuk airsoft gun itu disita karena tidak dilengkapi dokumen maupun izin resmi kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengungkapan kepemilikan airsoft gun tanpa izin tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah karena digunakan untuk menakut-nakuti warga,” ujar Alfian melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Tujuan mengamankan airsoft gun tersebut, kata dia, untuk mencegah penyalahgunaan dan dalam berbagai tindak pidana.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” katanya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk airsoft gun beserta sejumlah amunisinya yang menurut pemiliknya didapatkan dari seorang rekannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria terlapor itu mengaku baru sekitar sepekan memiliki airsoft gun tersebut.
Sedangkan kepemilikan airsoft gun tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan izin resmi.
Selain itu, penggunaannya juga dibatasi agar tidak disalahgunakan untuk mengancam maupun mengintimidasi warga.
“Saat ini, dua unit airsoft gun beserta amunisi itu sudah kami amankan di Mapolsek Pagimana untuk kepentingan pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Multazam











