JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial MS (26 tahun) tak sempat menikmati lama hasil kejahatannya. Setelah menghabiskan uang curian untuk kepentingan pribadi, terduga pelaku pembobolan sebuah kios milik warga di Kabupaten Banggai, akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai.
Terduga pelaku diringkus saat berada di tempat kerjanya di Kelurahan Jole pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.43 WITA.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan uang tunai hasil pencurian sudah tidak lagi dikuasai terduga pelaku karena telah dihabiskan untuk kebutuhan pribadinya.
“Uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terduga pelaku,” ujar Nur Arifin melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Susi Susanti Pangga (27 tahun) yang mendapati kios miliknya dalam kondisi rusak saat hendak membuka usaha.
Setelah melakukan pemeriksaan, kata dia, korban mengetahui uang tunai sekitar Rp1,5 juta dan sejumlah bungkus rokok telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Banggai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang terekam masuk ke dalam kios dan mengambil barang-barang milik korban.
“Berbekal bukti tersebut, Tim URC bergerak cepat dan mengamankan terduga MS tanpa perlawanan,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, sebuah obeng yang diduga dipakai untuk membobol kios, serta beberapa bungkus rokok hasil curian.
“Saat ini, terduga pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Laporan : Multazam











