Example 970x250
Ragam  

Terungkap! Ada Dua Versi Addendum Proyek Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Inspektorat Minta Audit Investigasi

Terungkap! Ada Dua Versi Addendum Proyek Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Inspektorat Minta Audit Investigasi
Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat Daerah, Irfan, saat memberikan keterangan dalam rapat kerja Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: GALANG ANARKI GAIB)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Tim Review Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengungkap temuan adanya dua versi dokumen addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar dengan isi klausul yang berbeda terkait denda keterlambatan.

Temuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi perhitungan kerugian daerah. Sehingga, Inspektorat mengusulkan dilakukan audit investigasi untuk mengungkap penyebab perubahan dokumen.

Fakta itu diungkap Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat Daerah, Irfan, saat memberikan keterangan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Di hadapan anggota Pansus, Irfan menjelaskan bahwa tim review melaksanakan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi yang diterima dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, meliputi kontrak, berita acara serah terima (BAST), Addendum I, Addendum II, serta dokumen perhitungan bobot pekerjaan.

Menurutnya, dua dokumen addendum yang pertama kali diterima dan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa sama-sama mengatur besaran denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Tim Review Inspektorat menghitung denda menggunakan nilai kontrak. Besaran denda per hari mencapai Rp7.920.522,09. Dengan keterlambatan selama 58 hari, total denda yang dihitung mencapai Rp459.390.280,97.

BACA JUGA:  Bupati Parigi Moutong Kenalkan Program Gerbang Desa ke Kemensos

Setelah dikurangi pembayaran sebesar Rp35 juta yang telah disetor pihak penyedia, masih terdapat kekurangan pembayaran denda sebesar Rp424.390.280,97.

Namun, sekitar satu bulan setelah hasil review diterbitkan, Inspektorat Daerah menerima dokumen addendum lain melalui disposisi Inspektur.

Dalam dokumen tersebut, isi Pasal 3 ayat (2) mengalami perubahan. Klausul yang semula mengatur denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak berubah menjadi 1/1000 dari bagian kontrak.

Tidak lama kemudian, Inspektorat kembali menerima addendum lain dengan nomor kontrak dan tanggal yang sama, tetapi tetap memuat klausul 1/1000 dari bagian kontrak.

Temuan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari Tim Review Inspektorat mengenai perubahan substansi dokumen proyek.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah adanya perubahan pada dokumen berikutnya. Itulah yang kami pertanyakan, mengapa isi dokumen tersebut berubah dibandingkan dengan dokumen yang pertama kami terima,” katanya.

Ia menegaskan, hasil review yang disusun Inspektorat tetap mengacu pada dokumen addendum yang pertama kali diterima karena telah ditandatangani secara sah oleh PPK dan penyedia jasa.

Menurutnya, hasil review tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah hanya karena kemudian muncul dokumen lain yang memiliki substansi berbeda.

“Seluruh perhitungan semata-mata didasarkan pada konsistensi ketentuan yang telah disepakati dalam kedua addendum tersebut. Tidak ada dasar perhitungan lain yang kami gunakan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Parigi Moutong Usulkan Kampung Nelayan ke KKP, Bolano Masuk Tahap Pertama

Ia mengatakan, dari perspektif auditor, munculnya dua dokumen addendum dengan isi berbeda merupakan persoalan administrasi yang harus ditelusuri lebih jauh melalui audit investigasi.

“Dari perspektif kami sebagai auditor, ini merupakan persoalan administrasi yang perlu ditelusuri melalui audit investigasi,” tutur Irfan.

Temuan tersebut turut menjadi perhatian Pansus LHP-BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam pembahasan tindak lanjut LHP BPK.

Selain itu, perbedaan klausul denda dalam addendum proyek juga menjadi salah satu pokok gugatan perdata yang diajukan CV Arawan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong di Pengadilan Negeri Parigi.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *