JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai menangkap seorang pria berinisial SU (22 tahun) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, setelah sempat buron sekitar sepekan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Saat kejadian, kata dia, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Ketika melintas di lokasi tersebut, mereka tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pemuda.
Di tengah situasi tersebut, seorang pria diduga memegang bagian sensitif tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi.
“Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memegang payudara korban dan langsung melarikan diri,” ujar Nur Arifin melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 7 Agustus 2026.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banggai kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan mengarah kepada SU yang akhirnya diamankan pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan dan pelecehan seksual secara profesional serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











