JURNAL LENTERA, BANGGAI – Dua pria di Kabupaten Banggai berinisial BN (45 tahun) dan RI (28 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Kedua terduga pelaku diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu. Sebab, pada saat ditangkap, polisi menemukan sebanyak 17 paket sabu dengan berbagai ukuran siap edar.
Menurut Kasatnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH., kedua terduga pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar di salah satu desa di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai sekitar pukul 19.00 WITA.
“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba lokasi tersebut,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kata dia, tim Opsnal Satnarkoba Polresta Banggai melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 15 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang diduga berisi sabu. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 15 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket ukuran besar diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu dan disimpan dalam pembungkus rokok,” katanya.
Selain narkoba jenis sabu, kata dia, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Satnarkoba Polresta Banggai kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Miswar











