JURNAL LENTERA, PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kesehatan.
Revisi regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terus berkembang sekaligus memperkuat sistem layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia, Palu, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Bahkan, rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng, bersama Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), RSUD Undata, serta para tenaga ahli yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi tersebut.
Hidayat Pakamundi mengataka, perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas di Sulteng.
“Perubahan perda ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan saat ini, memperkuat sinergi antarinstansi, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Sulteng,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Sulteng berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembahasan Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan implementatif.
“Selain itu, berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, peserta memberikan berbagai masukan terhadap substansi perubahan Perda, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, hingga pembenahan kelembagaan dan tata kelola pelayanan kesehatan.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Laporan : Mifta’in











