Example 970x250
Ragam  

Dinas PUPRP Parimo Akan Usulkan Kembali Anggaran RDTR

Ilustrasi RDTR. (Foto: dok KF Map Indonesia Property)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengusulkan kembali penganggaran pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di 2023, setelah dinyatakan gagal pada tahap pra kualifikasi.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo Ade Prasetya, pada tahap awal seleksi berkas, telah dinyatakan beberapa perusahaan yang dianggap memenuhi persyaratan dan dianggap layak. Namun, pada saat dikonfirmasi, beberapa perusahaan tersebut tidak bisa memenuhinya. Sehingga dinyatakan gagal di tahap pra kualifikasi.

Selanjutnya, Dinas PUPRP Parimo melalui Bidang Tata Ruang akan mengusulkan kembali pembuatan RDTR di tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Berikut Cara Pengurusan SIMBG, Pengganti IMB di Parimo

BACA JUGA:  Sapi Kurban Rachmat Syah Tawainella di Salurkan di Parigi Moutong

Dia menyebutkan, untuk total anggaran pembuatan RDTR sesuai standar yang diusulkan di 2023, senilai Rp 450 juta, belum termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sedangkan khusus pembuatan KLHS, kata dia, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

BACA JUGA: Tenaga Non ASN di Parimo Akan Menerima BSU Kemnaker

“Itu baru total anggaran pembuatan KLHS sendiri, diluar dari RDTR, karena kami belum membuat rincian anggarannya. Tapi anggarannya berkisar seperti itu,” ujar Ade Prasetya, saat dihubungi via telepon seluler pada Senin, 26 September 2022.

Dalam pembuatan RDTR dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum KLHS. Hanya saja, RDTR belum dapat divalidasi.
Pasalnya, sebelum dijadikan Peraturan Kepala Daerah, RDTR harus divalidasi terlebih dahulu dan wajib mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  Kemendagri Minta NPHD dengan TNI-Polri Segera Direalisasikan

“Jadi, kalau RDTR belum memiliki KLHS tidak dapat divalidasi dan mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *