Kejari Parimo: Berkas Perkara Bripka H Lengkap

Kajari Parimo Ichwanul Saragih, SH, MH. (Foto: JurnalLentera.com/ROY LASAKKA MARDANI)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Berkas perkara Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat aksi demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo Ichwanul Saragih, SH, MH., penyidik Kepolisian telah melengkapi petunjuk-petunjuk dalam berkas perkara Bripka H. Sehingga, ia mengaku telah menandatangani surat pemberitahuan hasil penyelidikan perkara Bripka H sudah lengkap.

Surat tersebut, kata dia, telah dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

“Berkas perkara Bripka H sudah lengkap. Penyidik Kepolisian juga sudah melengkapi seluruh petunjuk-petunjuk di dalam berkas perkara. Kami tinggal menunggu kapan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Ichwanul Saragih, yang baru dua pekan menjabat sebagai Kajari Parimo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Guru SD di Parigi Moutong Belajar Literasi dan Numerasi

BACA JUGA: Perkara Bripka H, Kejari Parimo Siapkan 6 Jaksa

Dia mengaku telah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), agar segera melimpahkan perkara Bripka H ke pengadilan jika pelimpahan tahap dua telah dilakukan oleh penyidik polisi.

“Jika sudah dilimpahkan kepada kami, dua atau tiga hari harus segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Ichwanul.

BACA JUGA: Pemeriksaan Kembali Berkas Perkara Bripka H Belum Lengkap

Dia juga mengaku tidak ada penanganan khusus dalam perkara Bripka H. Bahkan, dia menegaskan, bahwa penanganan perkara Bripka H sama dengan perkara lainnya.
Dalam perkara ini, kata dia, pihaknya akan menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, empat orang JPU yang disiapkan dalam perkara sudah cukup.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Banggai Amankan Pelaku Pencurian Handphone

“Meskipun hanya empat orang JPU, tapi mereka menguasai berkas dan dakwaan serta mampu membuktikan dakwaannya, itu sudah cukup,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *