JURNAL LENTERA, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Kehormatan (BK), tengah memproses salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status Sugeng Salilama dari PDI Perjuangan yang tersangkut perkara korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Menurut Ketua BK di DPRD Parimo H. Suardi, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti salinan putusan MA terkait putusa terhadap Sugeng Salilama tersebut.
“Suratnya sudah masuk di BK. Kami juga sedang memprosesnya,” ujar Suardi, Senin, 7 November 2022.
Dia mengatakan, hasil dari proses terhadap salinan putusan MA tersebut akan diserahkan kepada Ketua DPRD Parimo. Selanjutnya, akan menyurati pihak PDI Perjuangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, saat ini pihak PDI Perjuangan masih menyelesaikan persoalan penetapan kader yang akan menggantikan Sugeng Salilama. Sebab, kader PDI Perjuangan yang pada masa pencalonan bernomor urut dua menolak untuk dilantik, dan menyerahkan pergantian tersebut kepada kader nomor urut tiga.
BACA JUGA: Kejari Parimo Eksekusi Seorang Terpidana Korupsi
Hanya saja, belakangan ini, surat yang telah ditandatangani kader PDI Perjuangan bernomor urut dua tersebut dicabut kembali dan menyatakan siap untuk dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Sugeng Salilama.
BACA JUGA: Penjelasan Wabup Parimo Soal Raperda APBD 2023
“Tetapi kami tidak akan masuk ke ranah itu, karena persoalan internal partai. Tetapi kami berharap, penyelesaian persoalan diinternal PDI Perjuangan tersebut segera terselesaikan. Sehingga, proses PAW segera terlaksana,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










