Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Parimo, Selasa, 8 November 2022. (Foto: Humas Kejari Parimo)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti dari total keseluruhan 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa, 8 November 2022.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejari Parimo Ikram, SH., pemusnahan barang bukti 40 perkara yang ditangani sepanjang Januari-Oktober 2022.

Dari 40 perkara yang barang buktinya di musnahkan, kata dia, diantaranya sabu seberat 69,20195 gram, dari 27 perkara tindak pidana narkotika.

Selain narkotika, Kejari Parimo juga memusnahkan barang bukti tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak enam perkara, yaitu perikanan, undang-undang darurat dan perjudian.

BACA JUGA: Perkara Korupsi, Giliran Martoha Dieksekusi Kejari Parimo

Kemudian, barang bukti tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak enam perkara, yakni pencurian, penipuan dan penganiayaan.
Bahkan, ada pula tindak pidana kepabeanan/cukai sebanyak satu perkara, dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 139.000 batang hasil tembakau ilegal merk X-Pro Bold.

BACA JUGA:  Sangulara Sulteng Desak Hentikan Transaksi Politik Anggaran Lewat Pokir DPRD

BACA JUGA: Kejari Parimo Akan Segera Mengeksekusi Sugeng dan Martoha

“Jadi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut seluruhnya terdiri dari 40 perkara. Khusus pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam, dengan cara dipotong menggunakan gurinda. Sedangkan barang bukti tikar rekapan judi togel dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Ikram, kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan barang bukti 40 perkara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Parimo.

Dia menambahkan, khusus pemusnahan narkotika jenis sabu, guna memastikan kebenaran barang bukti dari perkara tersebut, dilakukan dengan cara membuka paketannya menggunakan cutter. Kemudian menuangkannya ke dalam tong untuk dibakar. Namun, untuk menjaga lingkungan karena dampak asap dari pembakaran barang bukti narkotika tersebut, sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu dengan larutan detergen, agar tidak bisa digunakan kembali.

BACA JUGA:  Begini Kronologis Kebakaran di Rujab Ketua DPRD Parigi Moutong dan Wakilnya

“Selanjutnya, larutan detergen bercampur sabu itu, dibuang ke dalam galian tanah di belakang kantor Kejari Parimo,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *