JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong memperluas penyelidikan dengan menyiapkan pemanggilan terhadap pelapor hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah sebelumnya meminta keterangan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama, SH, MH., menjelaskan pemanggilan pelapor merupakan langkah lanjutan untuk menguatkan konstruksi awal dugaan korupsi yang dilaporkan.
“Orang-orang yang mengetahui masalah tersebut, termasuk pelapor, akan kami konfirmasi terkait laporannya,” ujar Purnama dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat Kejari Parigi Moutong pada Selasa, 9 Desember 2025.
BACA JUGA: Capaian Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa dan APBDes di Kejari Parigi Moutong
Ia memastikan, langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan awal guna mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai sumber. Ia menilai informasi pelapor memiliki peran penting dalam memetakan alur penggunaan dana hibah Pilkada.
BACA JUGA: Gubernur dan Kajati Sulteng Resmi Canangkan Pidana Kerja Sosial
Sebelumnya, kata dia, penyidik telah memeriksa Ketua dan Sekretaris KPU Parigi Moutong yang dianggap mengetahui langsung pengelolaan anggaran tersebut.
“Ketua dan Sekretaris KPU sudah kami periksa. Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran hibah Pilkada,” ungkap Purnama, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kasi Datun.
Namun, Kejari Parigi Moutong masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat permintaan audit telah dikirimkan, tetapi belum mendapat respons.
“Kami menunggu hasil audit BPK. Surat permintaan sudah kami sampaikan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.
Meski hasil audit belum turun, ia menegaskan penyelidikan tidak terhenti. Pemanggilan lanjutan akan terus dilakukan, termasuk bendahara KPU, komisioner, hingga PPK.
Penyidikan akan berfokus pada penelusuran menyeluruh alur penggunaan dana hibah Pilkada 2024, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran penyelenggaraan pemilihan.
“Pemanggilan akan berlanjut. Komisioner dan PPK juga akan kami mintai keterangan,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










