Capaian Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa dan APBDes di Kejari Parigi Moutong

Capaian Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa dan APBDes di Kejari Parigi Moutong
Konfrensi pers terkait capaian penanganan dugaan korupsi dana desa dan APBDes di ruang rapat Kejari Parigi Moutong, Selasa, 9 Desember 2025. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sepanjang 2024 hingga memasuki 2025. Sejumlah kasus menunjukkan progres signifikan di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama, SH, MH., menjelaskan dari lima perkara dugaan korupsi yang ditangani, dua di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Perampokan Berujung Maut di Banggai, Seorang Wanita Tewas dan Satu Korban Mengalami Luka

Salah satu perkara yang menjadi perhatian, yaitu dugaan penyalahgunaan APBDes Sausu Auma tahun anggaran 2022, yang saat ini telah memasuki tahap persidangan setelah sebelumnya menjadi tunggakan pada tahun 2024.

BACA JUGA: Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Dua Pemuda di Parigi Moutong Dibekuk Polisi

“Kami juga menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Purnama dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat Kejari Parigi Moutong, Selasa, 9 Desember 2025.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Sementara itu, dugaan korupsi APBDes Donggulu, Kecamatan Kasimbar, masih berproses dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terus berjalan.

Pada tahap penuntutan, empat perkara telah bergulir sepanjang 2024. Di antaranya kasus penyimpangan APBDes Bambalemo tahun 2021, dengan terdakwa berinisial IA yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Dua perkara lain terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang melibatkan terdakwa berinisial ST, dan kini sudah memasuki proses persidangan. Perkara penyalahgunaan APBDes Sausu Auma tahun anggaran 2022, dengan terdakwa A juga telah berada di tahap yang sama.

Memasuki 2025, Kejari Parigi Moutong telah mengeksekusi dua perkara yang diputus dengan kekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2022, yang menjerat terpidana JS.

“Kami berkomitmen melanjutkan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat maupun tata kelola pemerintahan desa,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *