JURNAL LENTERA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyerahkan bantuan tunai kepada pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu, 23 Maret 2022.
“Selain tingkat kabupaten, kami juga menyerahkan bantuan bagi pengurus MUI di 23 kecamatan,” ujar Kepala BAZNAS Kabupaten Parimo, Drs. H. Mubin Abidin, MM.
Menurutnya, peran dan tangungjawab MUI cukup besar dan perlu mendapat dukungan ketersediaan anggaran.
Namun, sebelum memberikan bantuan tersebut, pihaknya terlebih dahulu melihat posisi MUI di dalam delapan Asnaf atau golongan yang berhak menerima manfaat zakat.
Sedangkan MUI masuk dalam ke delapan golongan, yaitu Asnaf Fisabilillah.
BACA JUGA: Berikut 5 Program BAZNAS Parimo yang Wajib Diketahui
Setelah itu, pihaknya melaksanakan musyawarah yang kemudian mengundang pimpinan MUI ditingkat kabupaten untuk menyerahkan bantuan tersebut.
Ia menyebutkan, bagi pengurus MUI ditingkat kabupaten, BAZNAS menyerahkan bantuan senilai Rp30 juta.
Khusus pengurus MUI di 23 kecamatan, masing-masing mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta.
Ia berharap, bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk menunjang program-program kerja MUI.
Selain MUI, BAZNAS juga memberikan bantuan kepada kelompok nelayan yang masuk dalam kategori Bidang Asnaf Miskin.
“Setelah memberikan bantuan kepada pengurus MUI, kami juga memberikan bantuan kepada kelompok nelayan,” katanya.
Dijelaskannya, hampir 80 persen masyarakat maupun penyelengara negara yang belum memahami tentang zakat.
Padahal, persoalan zakat telah tertuang dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Bahkan, persoalan zakat juga telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres). Dimana, khusus penyaluran zakat harus melalui BAZNAS.
BACA JUGA: 87 Orang Dewan Pimpinan MUI Parimo Dikukuhkan
Pasalnya, tidak ada kekuatan ekonomi khusus untuk membangun umat ini, selain dari dana umat itu sendiri.
Apalagi, BAZNAS juga memiliki lima program, yaitu Taqwa, Indonesia Cerdas, Indonesia Sejahtera, Sehat, dan Peduli Bantuan Bencana Alam.
“Kami juga berharap agar MUI, baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan dapat turut membantu BAZNAS dalam memberikan pemahaman akan pentingnya zakat,” tandasnya.
Laporan : Wahab Usman