JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah cepat dan tegas menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Menteri PU, Dody Hanggodo, secara resmi menonaktifkan tiga pejabat penting di BBPJN Sumut, termasuk HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan kepegawaian.
“Demi menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, dan Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya,” ujar Dody dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Senin malam, 30 Juni 2025.
BACA JUGA: Pertemuan Menteri PU dan Sultan Hamengkubuwono X Bahas Infrastruktur Strategis
Dua pejabat lainnya, yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut, dicopot dari jabatan karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
BACA JUGA: Kementerian PU Ajak Masyarakat Jaga Air: Dari Hulu ke Hilir Harus Dikelola Bersama
Sebagai langkah lanjutan, Dody Hanggodo telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Ia menegaskan, rotasi internal segera dilakukan agar program strategis nasional tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kita harus memberi ruang bagi proses hukum berjalan tanpa intervensi. Namun pelayanan publik tidak boleh berhenti. Reformasi internal harus segera dilakukan,” tegasnya.
Ia lantas menyampaikan peringatan keras dari Presiden Prabowo Subianto terkait praktik korupsi dijajaran Kementerian PU.
“Segera benahi dirimu. Siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan harus dihentikan atau pelakunya akan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Dody, mengutip pesan Presiden.
Ia juga mengingatkan kembali nasihat ekonom nasional, almarhum Prof. Sumitro Djojohadikusumo, bahwa pembangunan Indonesia masih terganjal oleh biaya ekonomi tinggi.
Menurutnya, hal ini menyebabkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR), dan menuntut adanya reformasi mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
“Kementerian PU berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum, memperkuat sistem pengawasan internal, dan membangun tata kelola yang transparan serta profesional,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek preservasi dan rehabilitasi jalan nasional. Salah satu tersangka, yakni HEL, ASN Kementerian PU, yang terjaring OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Laporan : Multazam
Respon (2)