Ragam  

Berawal dari Polemik 53 Titik WPR Hingga Kisruh Proyek Perpustakaan

Berawal dari Polemik 53 Titik WPR Hingga Kisruh Proyek Perpustakaan
Rapat paripurna di Gedung DPRD Parigi Moutong yang dihadiri Bupati Erwin Burase, pada Senin, 1 Desember 2025. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Belum tuntas penyelesaian polemik 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diperhadapkan dengan kisruh proyek strategis nasional gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar.

Hal itu bahkan menjadi pembahasan di rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas rancangan akhir RPJMD 2025-2029 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Parigi Moutong pada Senin, 1 Desember 2025.

Polemik 53 titik WPR dan kisruh proyek perpustakaan yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menuai kritikan dari sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong yang mendesak agar Bupati H. Erwin Burase, untuk bertindak tegas dan transparan.

Dalam kisruh proyek perpustakaan misalnya, sejumlah anggota DPRD menduga Wabup Parigi Moutong telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan mengintervensi Muhammad Sakti Lasimpala selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan termin I, II, dan III.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wabup Parigi Moutong Memicu Pengusulan Hak Angket DPRD

Namun, dugaan itu dibantah oleh Wabup Parigi Moutong, Abdul Sahid, yang menyatakan hal tersebut tidak benar.

BACA JUGA: Jawaban Bupati Parigi Moutong soal Kegaduhan Proyek Perpustakaan Bernilai Miliaran

Menyikapi banyaknya polemik yang terjadi di pemerintahan kepemimpinan Erwin Burase selaku Bupati Parigi Moutong, lima anggota DPRD kemudian mengusulkan dilakukan Hak Angket.

Anggota DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi, menyampaikan kritik lebih tajam. Ia menilai Bupati Parigi Moutong perlu mengambil alih penuh persoalan yang terjadi di internal pemerintahannya terkait perubahan usulan titik-titik WPR yang menjadi sumber polemik.

“Dibutuhkan ketegasan, Pak Bupati. Jangan lentur dalam persoalan pemerintahan. Kalau Bapak tidak mengambil alih persoalan ini, saya yakin Bapak akan jatuh di lubang,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menyebut, masyarakat Parigi Moutong membutuhkan kepastian hukum dan pemerintahan yang mampu memajukan daerah. Ia khawatir persoalan tersebut justru membuka ruang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab ikut bermain.

“Jangan sampai Bupati kita diobok-obok di daerah ini oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Husen.

Senada dengan itu, anggota DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, turut menyampaikan penyataan tegas.

Ia menilai, sinyalemen dugaan kesalahan administrasi terkait dugaan intervensi yang dilakukan Wabup Parigi Moutong justru menjadi tamparan bagi lembaga DPRD secara keseluruhan.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD Parigi Moutong selama ini patut dipertanyakan jika dugaan tersebut benar terjadi.

“Ini menampar 40 anggota DPR secara kelembagaan. Jangan sampai DPR hanya hadir sebagai pemadam kebakaran. Harus ada langkah preventif,” tegas Candra.

Ia kemudian menyatakan bahwa DPRD Parigi Moutong berinisiatif mengajukan Hak Angket untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh wabup. Langkah itu menurutnya penting untuk mengukur keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanah konstitusi.

“Kita jangan hanya melempar bola panas ke pimpinan daerah. Kita semua harus mengurus daerah ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran intensif bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran A. Tiangso, dan sejumlah kepala OPD terkait 53 titik WPR. Namun, tidak ada pejabat yang mengakui adanya perubahan yang dimaksud.

“Saya sudah menelusuri. Dari yang saya tahu ada 16 titik. Di luar itu saya anggap penumpang gelap. Tapi ketika ditanya, tidak ada yang mengaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut sudah berada di ranah hukum. Sehingga, penanganannya perlu melibatkan aparat penegak hukum. Ia juga menolak anggapan bahwa Pemda Parigi Moutong tinggal diam dan tidak melakukan evaluasi.

“Kami sudah siang malam menelusuri pada saat itu. Kalau sampai ada yang terlibat dalam penambahan-penambahan ini, proses hukum berjalan dan sanksi tegas akan diberikan,” tegas Erwin.

Berkaitan dengan kisruh proyek perpustakaan yang diduga ada intervensi Wabup Parigi Moutong hingga berujung pada usulan dilakukannya Hak Angket oleh DPRD, ia mengaku tidak akan ikut campur atau mengintervensi.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Parigi Moutong dalam menyikapi kisruh proyek perpustakaan tersebut,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *