JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, memicu pengusulan Hak Angket DPRD setempat.
Hak Angket tersebut diusulkan oleh lima anggota DPRD Parigi Moutong, terdiri dari Sutoyo, S.Sos, Candra Setiawan, S.Pd, M.Pd, Muhammad Irfain, SH, Salimun Mancabo, dan Yushar, melalui surat yang dibacakan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas rancangan akhir RPJMD 2025-2029 pada Senin, 1 Desember 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, turut dihadiri Bupati H. Erwin Burase, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran A. Tiangso, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA: PPK Ancam Pemutusan Kontrak Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong
Berdasarkan surat usulan Hak Angket yang dibacakan tersebut, terdapat enam nama anggota DPRD Parigi Moutong sebagai pengusul. Namun, anggota DPRD Parigi Moutong Irawati, S.A.P, M.Pd, yang terlampir namanya salam surat usulan Hak Angket tidak menandatangani.
Usulan hak angket tersebut, menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan Wabup Parigi Moutong dalam proyek strategis nasional gedung perpustakaan senilai Rp8,7 miliar.
Wabup Parigi Moutong diduga melakukan intervensi pada pencairan termin I, II, dan III terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Muhammad Sakti Lasimpala.
PPK diminta oleh Wabup Parigi Moutong untuk segera melakukan pencairan anggaran kepada Stenly, selaku pelaksana proyek gedung layanan perpustakaan yang menggunakan perusahaan CV Arawan. Meskipun, menurut PPK pekerjaan yang dilaksanakan CV Arawan belum memenuhi target untuk diberikan pencairan.
Namun, Wabup Parigi Moutong yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan intervensi tersebut, justru membantah dan menyatakan hal itu tidak benar.
“Itu tidak benar,” ujar Wabup Parigi Moutong singkat.
Dalam surat usulan tersebut menyatakan, pengusulan hak angket tersebut berdasarkan beberapa poin. Di antaranya, adanya dugaan kuat penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan oleh Wabup Parigi Moutong.
Selain itu, DPRD Parigi Moutong menduga kuat adanya indikasi intervensi terhadap proses administrasi dan teknis yang bukan menjadi kewenangan wabup. Kemudian, terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah. Sehingga, dibutuhkan penyelidikan resmi oleh DPRD Parigi Moutong melalui pembentukan panitia angket.
Usulan Hak Angket tersebut, juga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tata tertib dan fungsi pengawasan DPRD.
Menyikapi usulan Hak Angket itu, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, menyatakan dirinya tidak akan melakukan intervensi atau campur tangan dalam urusan politik di DPRD.
Ia bahkan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Parigi Moutong. Menurutnya, ada dua jalan keluar untuk mengetahui persis persoalan tersebut.
“Pertama, pembentukan Pansus dan kedua, yaitu melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Rapat paripurna terkait pembahasan usulan Hak Angket ditunda oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, dan akan dijadwalkan kembali.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (1)