Example 970x250
Ragam  

Berikut Hasil Rakor BPBD Parimo soal Status Bencana di 2 Kecamatan

Rakor yang dilaksanakan BPBD Parimo terkait status kedaruratan kebencanaan di Kecamatan Moutong dan Taopa, Rabu, 23 Maret 2022. (Foto: Wahab Usman)

JURNAL LENTERA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang membahas status kedaruratan bencana banjir yang melanda tujuh desa di Kecamatan Moutong dan Taopa, Rabu, 23 Maret 2022.

“Desa yang terdampak bencana di Kecamatan Moutong, ada lima desa. Kalau di Kecamatan Taopa, ada dua desa,” ujar Kepala BPBD Parimo, Idran, ST., M.P.W., kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Rakor.

Dia mengatakan, Rakor tersebut bertujuan untuk penerbitan rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Parimo, agar ditandatangani.
Kemudian, diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status kedaruratan terhadap tujuh desa yang terdampak bencana banjir di Kecamatan Moutong dan Taopa, yang terjadi pada Ahad (20/3) pekan kemarin.

BACA JUGA: Pasca Banjir 2019, BPBD Parimo Singgung Soal Penyiapan Lahan

Dijelaskannya, SK status kedaruratan tersebut, nantinya akan diserahkan ke BPBD Provinsi Sulteng, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan bantuan logistik yang akan didistribusikan ke seluruh desa terdampak bencana di Kecamatan Moutong dan Taopa.

BACA JUGA:  Banyak yang Belum Tahu! Teryata ini Peran Penting Karang Taruna untuk Kemajuan Desa

“Bencana yang terjadi di tujuh desa itu, perlu dibuatkan rekomendasi untuk penerbitan SK status kedaruratan. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang status kebencanaan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris BPBD Parimo, Rivai, ST., M.Si., mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk penetapan status kedaruratan bencana.
Sehingga, dalam Rakor tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati diterbitkannya rekomendasi penetapan status kedaruratan bencana.

BACA JUGA: Banjir di Parimo, 339 Rumah dan 450 Hektar Sawah Terendam

Bahkan, dalam Rakor tersebut, juga telah menghimpun bantuan yang diperlukan serta penanganan fisik di lokasi bencana.
Maksimal, kata dia, tiga kali 24 jam, sejak terjadinya bencana harus diterbitkan SK penetapan status kedaruratan bencana.
Apalagi, saat ini masih dalam rens waktu sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Bupati Samsurizal Lantik 44 Kepsek dan 3 Pengawas

“Kami sudah berkoordinasi. Sehingga perlu melengkapi persyaratan. Terutama rekomendasi untuk penerbitan SK penetapan status kedaruratan bencana,” tandasnya.

Dalam Rakor yang dilaksanakan BPBD Parimo tersebut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Pertanian, Kejaksaan Negeri (Kejari), Basarnas, TNI-Polri, serta dan beberapa stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA: Tolitoli Diterjang Banjir, Akses Jalur Trans Sulawesi Putus Total

Laporan : Wahab Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *