Example 970x250
Ragam  

Berlaku Terbatas! Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Sulteng Dimulai 3 Agustus

Berlaku Terbatas! Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Sulteng Dimulai 3 Agustus
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, saat mengunjungi salah satu kantor Samsat. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi membuka program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.

Dalam periode yang terbatas tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan hingga 100 persen, potongan pokok PKB sebesar 50 persen, bahkan berkesempatan mengikuti undian umrah gratis.

Program tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program ini, Pemprov Sulteng memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen untuk seluruh kendaraan, kecuali kendaraan baru.

Selain itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 akan memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Tidak hanya itu, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulteng. Mereka berhak mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB hingga 50 persen.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengatakan program insentif tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah.

BACA JUGA:  TP-PKK Sulteng Dorong Warga Manfaat Pasar Murah Jelang Idul Adha

“Program insentif PKB ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Sulteng kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid di Palu, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurutnya, program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.

“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai akan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan di Sulteng,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Andi Irman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda setempat, seluruh UPTD Samsat se-Sulteng, serta PT Jasa Raharja guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan karena masa berlaku program hanya sekitar satu bulan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, kata dia, Pemprov Sulteng juga menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program berlangsung.

BACA JUGA:  Kapolres Banggai Sidak Senpi Personel, Cegah Potensi Penyalahgunaan

“Melalui program ini, pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, pengurangan tunggakan PKB, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulteng mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memanfaatkan pembebasan denda 100 persen.

“Kemudian untuk potongan pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa insentif berakhir,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *