JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin, 3 Juni 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong ini, dibuka oleh Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola.
BACA JUGA: Pesimistis BKSDM Terkait Kuota PPPK, Yakin Tak Akan Terpenuhi
Dalam sambutannya, Richard menyampaikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. ASN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan public. Sehingga, diperlukan manajeman yang efektif dan profesional.
“Sosialisasi ini menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif,” ujarnya.
Sehingga, ia berharap, melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar dalam penataan peningkatan kompetensi ASN dilingkup sistem manajeman kepegawaian di lingkungan Pemda Kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA: Presiden: Perpres Hak Penerbit Telah Ditandatangani
Ia berpesan, agar para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Pahami setiap materi yang disampaikan, sehingga sasaran untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas melalui pelayanan publik dan tata kelola pemerintah yang efektif dapat terlaksana.
“Wujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang produktif, maju, aman, tertib dengan sumberdaya manusia yang berdaya saing,” tandasnya.
Laporan : Multazam