JURNAL LENTERA, SIGI – Satres Narkoba Polres Sigi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan assesmen terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AN.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat BNN Sulteng pada Kamis, 2 Maret 2023, juga melibatkan dokter dan psikolog.
Asesmen ini dimaksudkan untuk mengklasifikasikan status terduga pelaku AN, apakah sebagai pengguna, pengedar atau bandar narkoba.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Sigi Diamankan Polisi
Mewakili Kapolres Sigi, Kasi Humas AKP Ferry menjelaskan, ketika seseorang diduga sebagai pecandu atau pengedar narkoba, dalam penyidikannya perlu di assesmen sebagai bagian penyidikan.
Dalam ketentuan hokum, diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan.
BACA JUGA: Polres Sigi Meraih Penghargaan Terbaik dari Ombudsman RI
Selama proses penyidikannya tetap berjalan, maka harus dilakukan assesmen.
“Hasilnya akan dijadikan rekomendasi oleh hakim dalam memutuskan perkara yang bersangkutan,” ujar AKP Ferry.
Apabila hasilnya adalah yang bersangkutan sebagai pecandu, maka diusulkan untuk direhabilitasi.
Namun, jika sebagai bandar atau pengedar, proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam assesmen khusus terduga pelaku AN ini, disimpulkan yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika lokal,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Sigi











