Example 970x250

BNN Sulteng Assesmen Terduga Pelaku Narkotika

BNN Sulteng Assesmen Terduga Pelaku Narkotika
BNN Sulteng bersama pihak Polres Sigi saat melakukan assesmen terpadu terhadap salah seorang terduga pelaku kasus narkotika yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Sigi, Jum'at, 3 Maret 2023. (Foto: Humas Polres Sigi)

JURNAL LENTERA, SIGI – Satres Narkoba Polres Sigi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan assesmen terhadap  terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AN.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat BNN Sulteng pada Kamis, 2 Maret 2023, juga melibatkan dokter dan psikolog.

Asesmen ini dimaksudkan untuk mengklasifikasikan status terduga pelaku AN, apakah sebagai pengguna, pengedar atau bandar narkoba.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Sigi Diamankan Polisi

Mewakili Kapolres Sigi, Kasi Humas AKP Ferry menjelaskan, ketika seseorang diduga sebagai pecandu atau pengedar narkoba, dalam penyidikannya perlu di assesmen sebagai bagian penyidikan.

Dalam ketentuan hokum, diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan.

BACA JUGA:  Pemda Parimo Bakal Usulkan Pemanfaatan Gedung LPKS di 2022

BACA JUGA: Polres Sigi Meraih Penghargaan Terbaik dari Ombudsman RI

Selama proses penyidikannya tetap berjalan, maka harus dilakukan assesmen.

“Hasilnya akan dijadikan rekomendasi oleh hakim dalam memutuskan perkara yang bersangkutan,” ujar AKP Ferry.

Apabila hasilnya adalah yang bersangkutan sebagai pecandu, maka diusulkan untuk direhabilitasi.

Namun, jika sebagai bandar atau pengedar, proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam assesmen khusus terduga pelaku AN ini, disimpulkan yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika lokal,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Sigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *