Example 970x250
Ragam  

Dari 283 Desa, Baru 13 Laporkan Pembangunan Gerai Koperasi di Parigi Moutong

Dari 283 Desa, Baru 13 Laporkan Pembangunan Gerai Koperasi di Parigi Moutong
Ilustrasi pendataan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih. (Foto: By AI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong mencatat baru 13 desa dan kelurahan yang melaporkan perkembangan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih dari total 283 desa dan kelurahan.

Minimnya laporan tersebut mengakibatkan pemantauan progres program tersebut belum tergambar secara menyeluruh.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Mispa H. Tama Bonto, mengatakan laporan pembangunan gerai koperasi direkap secara berkala setiap pekan. Namun hingga kini, tingkat pelaporan dari desa masih tergolong rendah.

“Dari 283 desa dan kelurahan, yang sudah melaporkan ke kami baru 13 desa. Laporan itu direkap setiap minggu, dengan progres yang bervariasi, ada yang sekitar 50 persen dan ada juga yang masih di kisaran 17 persen,” ujar Mispa saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan terakhir, progres pembangunan yang telah melampaui 50 persen baru terdapat di satu desa, yakni Desa Olo Baru, Kecamatan Parigi Selatan.

Meski demikian, pihaknya menilai kondisi di lapangan cukup dinamis. Sejumlah desa diketahui telah memulai pembangunan gerai koperasi, meskipun belum menyampaikan laporan resmi kepada dinas.

BACA JUGA:  Peringati Hari Pahlawan ke-80, Pemda Parigi Moutong Ziarah ke TMP Tombolotutu

“Ada juga desa yang belum masuk laporannya, tetapi di lapangan pembangunan sudah berjalan. Kami melihat dari dokumentasi foto yang dikirim, progres terus berkembang setiap hari,” katanya.

Selain kendala pelaporan, kata dia, proses pembangunan juga dipengaruhi dinamika kelembagaan di tingkat desa. Beberapa desa mengalami pergantian pengurus koperasi. Sehingga, laporan perkembangan masih menunggu pembaruan dari pengurus yang baru.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menyiapkan 28 pendamping bisnis yang bertugas membantu pengembangan koperasi desa. Namun, hingga saat ini para pendamping belum dapat bekerja optimal di lapangan karena masih menunggu surat keputusan (SK) penempatan.

Mispa menilai, pola penempatan pendamping sebelumnya kurang efektif karena tersebar berjauhan antar kecamatan. Sehingga, pihaknya mengusulkan penataan ulang penempatan agar lebih dekat dengan wilayah kerja masing-masing.

“Tahun lalu penempatannya silang atau berjauhan antar kecamatan sehingga tidak efektif. Karena itu kami mengusulkan agar penempatan diatur kembali dari daerah ke provinsi,” katanya.

BACA JUGA:  Berikut Aturan PPPK Berpangkat Golongan III B Bisa Duduki Jabatan Kepala Sekolah

Menurutnya, penempatan pendamping yang lebih terfokus akan meningkatkan efektivitas pembinaan. Misalnya, pendamping yang berasal dari wilayah Parigi diharapkan dapat mendampingi desa-desa di Kecamatan Parigi dan Parigi Barat.

Para pendamping bisnis tersebut sebelumnya dikontrak selama tiga bulan, kemudian diperpanjang karena merupakan bagian dari program kementerian yang melekat di tingkat provinsi.

Sementara itu, dinas berperan dalam pengawasan berdasarkan laporan yang disampaikan para pendamping.

“Kontrak awalnya tiga bulan, kemudian dilanjutkan lagi karena mereka dari kementerian dan melekat di provinsi. Pada kami melekat pengawasan berdasarkan laporan yang mereka sampaikan,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *