JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berencana akan membentuk Layanan Bantuan Hukum (LBH) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Sofiana, rencana tersebut bakal direalisasikan pada 2025. Pihaknya akan menggandeng beberapa lembaga bantuan hukum yang notabenenya di Kabupaten Parigi Moutong.
Dijelaskannya, fungsi dari pelayanan tersebut berupa memberikan bantuan atau pelayanan hukum bagi para pelaku UMKM yang tersandung kasus hukum.
Misalnya, pelaku UMKM yang bermasalah dengan pihak perbankan. Kemudian UMKM tersebut melaporkan permasalahannya itu kepada layanan bantuan hukum UMKM.
“Selanjutnya permasalahan hukum yang dijalani oleh pelaku UMKM tersebut akan dikawal oleh LBH sampai prosesnya selesai. Pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan hukum juga tidak perlu membayar,” ujar Sofiana, di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong Optimis Bisa Entaskan Kemiskinan Melalui UMKM
Menurutnya, manfaat yang didapatkan oleh pelaku UMKM dengan program LBH tersebut, salah satunya layanan gratis yang diberikan oleh tim profesional dalam bidang hukum dan konsultasi manajemen usaha.
“Pelayanan gratis ini nantinya bisa diakses secara online. Mulai dari konsultasi hingga pendampingan di pengadilan,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in
Respon (3)