Ragam  

Dinas PUPRP Parigi Moutong Sebut Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Tiga Daerah Irigasi Terlambat

Dinas PUPRP Parigi Moutong tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pekerjaan Daerah Irigasi atau DI. (Foto: doc Dinas PUPRP Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebutkan adanya keterlambatan pengerjaan tiga proyek rehabilitasi Daerah Irigasi atau DI yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

“Tahun 2021 ini, Dinas PUPRP mendapatkan anggaran rehabilitasi DI sebanyak empat paket. Tiga paket progresnya terlambat. Ada yang kami berikan kebijaksanaan, dan ada yang tidak,” beber Kepala Seksi Irigasi di Bidang SDA Dinas PUPRP Parigi Moutong, Zubaid, Jum’at, 10 September.

Dia menyebutkan, ketiga proyek rehabilitasi tersebut, yakni DI Parigi Kanan di Kecamatan Parigi Barat dengan pagu anggaran Rp 1,3 miliar, DI Malanggo di Kecamatan Tinombo Selatan dengan pagu anggaran Rp 1 miliar, dan DI Labalang di Kecamatan Tinombo dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan kontrak, kata dia, seharusnya ketiga DI tersebut harus diselesaikan hingga 29 Agustus lalu, oleh pihak pelaksana.

Dia menjelaskan, khusus DI Parigi Kanan, progres pengerjaannya baru terselesaikan sekitar 80 persen lebih.
Keterlambatan tersebut diakibatkan pihak pelaksana baru bekerja pada tanggal 10 Mei lalu.
Sedangkan kontraknya telah ditandatangani sejak tanggal 3 Maret.

“Alasan penundaan itu sesuai permintaan petani. Mereka yang meminta karena masih menggunakan air dari irigasi itu untuk area persawahan hingga di bulan Mei,” jelasnya.

Berdasarkan alasan itu, kata dia, pihaknya memberikan kompensasi tambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama sebulan.
Hal itu disepakati oleh pihak pelaksana, dan berjanji menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut.

“Ini kan bukan keinginan pihak pelaksana, tetapi permintaan petani karena masih membutuhkan air saat itu. Tetapi kami hanya memberikan tambahan sebulan untuk penyelesaiannya,” ucap Zubaid.

Lebih lanjut ia menjelaskan, khusus DI Malanggo yang juga mengalami keterlambatan dengan progres pekerjaan 90 persen.

Namun, pihaknya tidak memberikan kompensasi penambahan waktu penyelesaian, karena dinilai dalam pelaksanaannya tidak terdapat halangan atau kendala yang berarti.

“Sebenarnya kendala mereka karena faktor cuaca. Itu tidak menjadi alasan buat kami untuk memberikan penambahan waktu penyelesaian,” katanya.

Sehingga, pihak pelaksana akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, khusus DI Labalang, progres pekerjaan baru mencapai 50 persen yang diakibatkan saluran, yang dikerjakan dalam proyek rehabilitasi tersebut melewati persawahan dan saat itu masih ditanami padi oleh petani.

Sehingga, petani meminta kepada pihak pelaksana menunggu selesainya panen.

“Panen itu dipertengahan bulan Juni kemarin. Makanya terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pekerjaan,” katanya.

Tidak hanya itu, kendala lainnya juga disebabkan akses jalan menuju lokasi proyek yang rusak, karena faktor cuaca.
Sedangkan oihak pelaksana tidak memiliki alternatif jalur lain.
Apalagi, tidak terdapat jalan inspeksi pada sisi kiri dan kanan disekitar areal persawahan.

“Kami akan memberikan kompensasi penambahan waktu, namun akan dipelajari terlebih dahulu, berapa lama waktu yang tepat diberikan untuk penyelesaiannya,” tandasnya.

Berbeda dengan DI Sigenti di Kecamatan Tinombo Selatan yang telah mencapai progres pekerjaan 100 persen, bahkan telah dituntaskan sebelum tanggal kontrak.

Demi mempercepat penyelesaian pekerjaan, pihak pelaksana harus menyiapkan material di lokasi.

“Untuk apa menambah pekerja banyak-banyak, tetapi materialnya tidak ada di lokasi, itu jelas susah,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *