JURNAL LENTERA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali membuka pelayanan dengan memperketat protokol kesehatan atau prokes Covid-19.
“Hasil Swab yang dilakukan dua kali oleh empat orang staf pelayanan, dinyatakan negatif. Pelayanan langsung dibuka awal pekan ini,” ungkap Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi dan Kependudukan (PIAK) di Disdukcapil Parigi Moutong, Moh. Yamin Noho, seperti dikutip dari FokusSulawesi.com pada Kamis, 27 Mei 2021.
Dia mengatakan, sebelum beberapa staf Disdukcapil Parigi Moutong terkonfirmasi positif Covid-19, pelayanan yang diterapkan kepada pemohon sesuai Prokes. Bahkan, seluruh staf pelayanan yang bertugas telah menerima Vaksi dari Dinas Kesehatan, upaya pencegahan dan penyebaran virus tersebut.
Namun, dengan peristiwa kemarin pihaknya terus memperketat Prokes Covid-19 saat memberikan pelayanan. Bahkan, untuk meminimalisir jumlah pemohon yang datang, Disdukcapil mengharuskan dokumen diantarkan oleh yang bersangkutan tanpa diwakili.
“Jadi gerbang utamanya dipintu depan, seluruh aturan Prokes diperketat, sebelum masuk ke loket-loket pelayanan diruangan dalam,” kata dia.
Menurut dia, staf yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu, tidak dapat dideteksi pihaknya apakah terpapar di lingkungan kantor, atau ditempat lain. Hanya saja, sebagai OPD yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara tatap muka, jelas menjadi rawan untuk terpapar.
Dia berharap, masyarakat sebagai pemohon tidak mengabaikan Prokes yang telah ditetapkan saat melakukan permohonan pengurusan administrasi kependudukan, untuk pencegahan dan pengendalian Covid di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami sebenarnya sempat juga mengajukan ke Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, soal pelayanan. Mereka menilai pelayanan di Disdukcapil tidak bisa ditutup, karena berkaitan dengan hal-hal yang urgent atau darurat,” tururnya.
Sumber : FokusSulawesi.com