Ragam  

KPU Parigi Moutong Buka Pendaftaran PPS dan PPK hingga 8 Mei, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

KPU Parigi Moutong Buka Pendaftaran PPS dan PPK hingga 8 Mei, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat di KPU Parigi Moutong Maskar. (Foto: GALVIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka pendaftaran atau perekrutan badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga 8 Mei 2024.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar, perekrutan PPS dan PPK ini dilakukan secara bersamaan yang telah dibuka sejak 2 Mei 2024.

BACA JUGA: KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg Terpilih DPRD Sulteng

“Saat ini tahapan penerimaan pendaftaran masih dibuka hingga 8 Mei 2024,” ujar Maskar, Ahad, 5 Mei 2024.

Ia mengatakan, anggota PPS masing-masing berjumlah tiga orang yang akan ditugaskan di 283 desa/kelurahan. Dalam tahapan ini, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan masing-masing enam orang per desa/kelurahan atau dua kali masa kebutuhan.

Tujuannya, sebagai langkah antisipasi, bila sewaktu-waktu ada anggota PPS mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Sehingga, ada cadangan sebagai pengganti antar waktu.

“Jumlah yang akan dilantik nanti sebanyak 849 orang. Begitu pun PPK, tetap disiapkan cadangannya,” katanya.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Distribusikan Logistik Pemilu Tahap Akhir, Pj Bupati: Semoga Tidak Ada Kendala

Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah mengatur syarat pendaftaran anggota PPS. Diantaranya berstatus warga negara Indonesia dan tinggal di kabupaten maupun desa di mana pendaftar berdomisili. Kemudian berusia 17 tahun ke atas serta sehat jasmani dan rohani.

Ia menekankan, dalam syarat pendaftaran bahwa calon anggota PPS tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (Parpol) atau pernah menjadi saksi Parpol dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Salain itu, bebas dari narkoba dan tidak pernah bermasalah dengan hukum yang harus dibuktikan dengan surat keterangan.

Sedangkan pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba) yang telah disiapkan oleh KPU.

Lain halnya dengan tahapan ujian tertulisnya, kata dia, dilaksanakan secara manual yang dijadwalkan pada 15 Mei 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan tes wawancara. Kemudian tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPS pada 26 Mei mendatang.

“Masa kerja PPS delapan bulan, terhitung dari Juni 2024 hingga Januari 2025, dengan besaran honorariumnya senilai Rp1,5 juta bagi ketua dan Rp1,3 juta untuk anggota,” tandasnya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *