Jurnal Lentera – Polres Parigi Moutong melakukan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, belum lama ini. Sebanyak dua unit alat berat jenis excavator berhasil diamankan.
Aktivitas pertambangan tersebut sangat meresahkan warga, karena berdampak pada sumber air, pertanian serta tambak milik warga. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres langsung berkoordinasi dengan Polsek Popayato dan Polsek Moutong.
Ditemukan dalam kegiatan penindakan, penambangan sedang berjalan dengan cara Land Clearing, mendatangkan dua alat berat Catterpillar kuning CT 320 yang menurut penambang disewa dari pemilik alat berat berinisial IB.
Bahkan dalam kegiatan ilegal itu, para penambang mengalihkan aliran sungai Desa Molosipat dan Desa Persatuan untuk mengambil material emas dan pasir yang diduga mengandung emas, akibatnya air sungai tidak pada jalur semestinya.
Adapun material yang sudah terkumpul kurang lebih 700 bucket excavator. Salah seorang saksi, material tersebut sudah siap diolah untuk menghasilkan emas. Diperoleh informasi bahwa wilayah tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka SH SIK, mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan minerba illegal atau tanpa izin dari pemerintah, baik di daerah pegunungan, kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, sungai atau di lokasi lainnya.
Para pemilik alat berat juga diminta untuk tidak menyewakan alat beratnya dipakai dalam kegiatan penambangan illegal. Selain melaggar aturan hukum, hal ini juga untuk menjaga dan melestarikan ekosistem. “Melestarikan ekosistem lingkungan agar tetap terjamin, tidak tercemar dan kelak masih akan dapat dinikmati oleh anak cucu kita semua,”tandasnya.
Dalam operasi tersebut salah seorang warga Desa Moutong berinisial M yang diduga sebagai pendana tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan dari Dinas terkait serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.
Para terduga pelaku penambangan ilegal dikenakan pasal berlapis, pasal 158 uu nomor 3 tahun 2020 perubahan tentang uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 milliar rupiah.
Pasal 89 ayat 1 huruf a uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 1 milliar 500 juta rupiah. Wan