JURNAL LENTERA – Dugaan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah, yang menelan korban meninggal dunia sebanyak tujuh orang dan belasan lainnya mengalami luka-luka, yang terjadi pada 24 Februari 2021 lalu, telah memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, pasca terjadinya longsor di lokasi PETI Desa Buranga, pada 25 Februari lalu, pihak Polres Parigi Moutong telah melakukan penyelidikan.
Selain menyita empat unit excavator, polisi juga menyita tiga unit mesin dompeng dari lokasi PETI Desa Buranga.
Bahkan, pada 27 Februari, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Jakarta bersama ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang didatangkan pihak Polres Parigi Moutong dalam penanganan dugaan kasus ini telah melakukan pengambilan sampel di lokasi PETI Desa Buranga.
Setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan melakukan pemeriksaan delapan orang saksi, pihak Polres Parigi Moutong kemudian menetapkan seorang operator excavator atau alat berat berinisial JD sebagai terduga pelaku.
Saat ini, pihak Polres Parigi Moutong masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, masih ada lagi terduga pelaku yang akan ditetapkan,” beber Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, saat menggelar konfrensi pers pada Jum’at, 12 Maret 2021.
Proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi mencuat nama salah seorang yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pencarian.
Bahkan, kepolisian juga menyebutkan akan memeriksa pemilik alat berat yang telah disita.
Sedangkan JD, dikenakan dengan Pasal 98 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang 2002 Nomor 3 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
“Proses penyidikannya dilakukan secepat mungkin. Apabila sudah terpenuhi unsur lengkap barang buktinya, maka segera dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan,” tegas Andi Batara.
Terkait kondisi terakhir di lokasi PETI Desa Buranga telah dilakukan reklamasi dan pemasangan spanduk larangan aktifitas pertambangan.
Tidak hanya itu, kepolisian juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan di lokasi PETI Desa Buranga.
“Selain kepada masyarakat, kami juga mengimbau aparat desa maupun pihak Pemerintah Kecamatan untuk melarang adanya aktifitas pertambangan di lokasi itu,” terang Andi Batara.
Laporan : Roy Lasakka