Gubernur Sulteng Sikapi Kisruh PETI di Parigi Moutong

Gubernur Sulteng Sikapi Kisruh PETI di Parigi Moutong
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri apel kesiapsiagaan di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 15 Mei 2025. (Foto: GALVIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menyikapi kisruh Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di Kabupaten Parigi Moutong.

Anwar Hafid mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani persoalan tambang. Hal itu, sebagai langkah serius Pemprov Sulteng dalam menyikapi dan menertibkan aktivitas PETI.

Satgas tambang, kata dia, akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong untuk membantu gubernur dalam mengambil keputusan secara transparan, independen, dan terbuka bagi publik.

BACA JUGA: Kerja Sama PLN dan Pemprov Sulteng Penuhi Pasokan Listrik di Desa Terpencil

Bahkan, dalam Satgas Tambang tersebut kemungkinan akan melibatkan unsur masyarakat sipil. Sehingga, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Tambang benar-benar terbuka dan akuntabel.

BACA JUGA: Respon Gubernur Sulteng soal Wacana Pembangunan Taman Lalu Lintas

“Tugas Satgas Tambang akan difokuskan untuk menginventarisasi seluruh kegiatan pertambangan ilegal, termasuk tambang galian C dan tambang mineral lainnya,” ujar Anwar Hafid kepada wartawan usai menghadiri apel kesiapsiagaan memperingati HUT Damkar ke-106, Sat POL PP ke-57 dan Satlinmas ke-64 tingkat Sulteng di Parigi Moutong, Kamis, 15 Mei 2025.

Ia menambahkan, dari hasil pendataan yang dilakukan Satgas Tambang nantinya, pemerintah akan merumuskan strategi konkret guna mengakhiri praktik-praktik ilegal di sektor pertambangan.

“Kita sedang dalam proses pembentukan Satgas Tambang. Harapannya, satgas ini bisa mendata semua aktivitas pertambangan ilegal, lalu kita tentukan langkah-langkah selanjutnya agar tidak ada lagi kegiatan yang melanggar aturan,” tegas Anwar Hafid.

Ia juga mencontohkan keberhasilan pembentukan Satgas Agraria yang telah bekerja selama dua bulan. Satgas Agraria yang telah dibentuk tersebut kini sudah memasuki tahap tindak lanjut berdasarkan hasil kerja mereka.

Ia pun menyampaikan, masa pemberlakuan denda pajak yang berkaitan dengan sektor pertambangan telah berakhir.

“Hal itu menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pertambangan secara menyeluruh di Sulteng,” ungkapnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *