JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Puluhan warga dari Kecamatan Ongka Malino yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK) menemui Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, Senin, 8 September 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Parigi Moutong ini, juga dihadiri Kapolres AKBP Hendrawan Agustian Nugraha.
Dihadapan Bupati dan Kapolres Parigi Moutong, warga menyampaikan tuntutannya agar dilakukan penutupan tambang emas ilegal yang semakin marak wilayah Ongka Malino.
BACA JUGA: Bupati Parigi Moutong: Masyarakat Harus Laporkan Penyimpangan dalam Program LPG Gratis
Perwakilan ARPK, Fandi, menilai praktik tambang ilegal lebih banyak menguntungkan investor dibandingkan masyarakat lokal. Bahkan, warga justru hanya menanggung kerugian besar, mulai dari kerusakan alam hingga ancaman jiwa.
BACA JUGA: Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
“Investor datang hanya mengambil sumber daya, lalu pergi begitu saja. Yang tersisa hanyalah kerusakan dan penderitaan masyarakat. Kami tidak ingin lagi ada korban nyawa, apalagi jika muncul gerakan besar akibat lambannya penanganan,” tegas Fandi, mengingatkan tragedi unjuk rasa penolakan tambang emas ilegal di 2021-2022 yang menelan korban jiwa.
Hal serupa juga disampaikan warga Desa Bosagon, Taslim. Ia menyebut, masyarakat sudah berulang kali melapor hingga ke tingkat provinsi dan Polda Sulawesi Tengah. Namun, janji penutupan tambang tidak pernah terealisasi.
“Dulu kami sudah membuat surat aduan, bahkan menemui pihak provinsi. Waktu itu sempat dijanjikan penutupan, tapi kenyataannya tambang tetap berjalan. Sawah jadi terlantar, sungai tercemar, dan masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dan kepolisian memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk menertibkan tambang ilegal.
“Kami berharap, Bapak Bupati tidak menutup mata terhadap dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dirasakan warga,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase menyatakan apresiasinya. Ia memastikan pemerintah bersama kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi, instruksi kepada camat dan kepala desa, hingga evaluasi wilayah rawan tambang.
“Kami sudah mengeluarkan surat kepada camat dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing agar tidak dimasuki pihak luar. Penertiban memang tidak semudah membalikan telapak tangan, tetapi dilakukan bertahap. Ini masuk dalam program 100 hari kerja dan akan terus dievaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban tambang ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas penambangan. Tetapi, juga menjaga keberlanjutan lingkungan serta memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi jangka panjang agar konflik sosial dan kerusakan ekologis tidak terulang,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (1)