JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menyoroti maraknya peredaran produk yang berpotensi merugikan konsumen.
Ia menegaskan pentingnya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai garda terdepan perlindungan konsumen sekaligus perpanjangan tangan kehadiran negara di tengah masyarakat.
Ia pun meminta BPSK Banggai bekerja secara profesional dalam menyelesaikan sengketa konsumen melalui mekanisme mediasi yang adil dan cepat.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Tempatkan 50 KK Transmigran di UPT Torire Poso
“Banyak produk yang beredar di masyarakat berpotensi merugikan konsumen jika tidak diawasi dengan baik. Karena itu, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas BPSK,” ujar Anwar Hafid usai melantik dan mengambil sumpah/janji anggota BPSK Banggai periode 2025-2030 di Pogombo, Palu, Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA: Seminar Kependudukan Sulteng 2025 Bahas Strategi Hadapi Bonus Demografi
Ia berharap, BPSK Banggai mampu menjadi motor penyelesaian sengketa konsumen agar tidak terjadi penumpukan perkara.
Menurutnya, penyelesaian sengketa yang profesional akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengajak BPSK Banggai untuk bersinergi mendukung rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan yang akan dimulai pada 2026.
“Sinergi tersebut merupakan bagian dari implementasi program Berani Satu Harga guna mewujudkan keseragaman harga bahan pokok di seluruh wilayah Sulteng,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in










