Proyek Miliaran Gedung Layanan Perpustakaan Milik Pemda Parigi Moutong Terancam Molor

Proyek Miliaran Gedung Layanan Perpustakaan Milik Pemda Parigi Moutong Terancam Molor
Gedung layanan perpustakaan milik Dispusarda Parigi Moutong yang tengah dalam pembangunan terancam molor. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sejumlah proyek milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bernilai miliaran terancam melewati batas waktu pengerjaan yang ditetapkan pada 14 Desember 2025.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan gedung layanan perpustakaan yang dikerjakan CV Arawan, yang hingga pekan ke-27 baru mencapai 80 persen.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, membenarkan keterlambatan tersebut.

Ia menyebut progres pekerjaan mengalami deviasi minus 6 persen dari target 86 persen yang seharusnya dicapai pekan ini.

BACA JUGA: Proyek Strategis Nasional Bidang Literasi di Parigi Moutong Tersendat

Ia mengaku pihak pelaksana telah diberikan teguran pertama dalam rapat percepatan. Kontraktor diminta memaparkan strategi pemenuhan target agar pekerjaan tidak melampaui batas waktu kontrak.

BACA JUGA: Akibat Terancam Molor, Kini Pelaksana Proyek Miliaran Puskesmas Torue Dipanggil Kejaksaan

“Sejumlah kendala teknis menyebabkan proyek tersebut tertinggal dari jadwal, terutama pengerjaan pengecoran lantai pada segmen dua dan pengadaan material kaca,” ujar Sakti di Parigi, Rabu, 26 November 2025.

Material kaca itu, kaa dia, harus dipesan dari pabrik di Surabaya dan baru dapat diproduksi setelah bingkai pemasangan rampung, membuat jadwal pemesanan ikut mundur. Sebab, proses pengirimannya membutuhkan sekitar satu hingga dua pekan.

Ia berharap pekerjaan gedung layanan perpustakaan bisa dikejar sebelum masa kontrak habis. Namun, untuk menutup ketertinggalan, pihak pelaksana menyatakan siap menambah jam maupun tenaga kerja dengan sistem shift siang dan malam.

Ia menegaskan, langkah tersebut harus segera diterapkan mengingat waktu pengerjaan semakin mepet. Berdasarkan laporan pelaksana dan konsultan pengawas, progres pada bagian plafon dan atap mulai menunjukkan perkembangan. Pemasangan atap di segmen satu yang sebelumnya dikhawatirkan terlambat kini telah rampung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin proyek tersebut melewati masa kontrak. Jika terlambat, kontraktor akan dikenakan denda harian sesuai aturan. Dengan nilai kontrak sebesar Rp8,7 miliar, potensi denda yang dikenakan mencapai Rp8,7 juta per hari.

“Progres pekerjaan proyek tersebut terus dipantau pihak konsultan pengawas. Kami berharap tidak ada lagi tahapan yang melewati batas kontrak,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *