JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Proyek pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan laut jenis kerapu, bawal bintang, kakap, dan lobster di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai Rp800 juta dinilai janggal.
Sebab, proyek pengadaan sarana dan prasarana budidaya yang dikemas dalam bentuk paket ikan kakap putih berbandrol Dana Alokasi Khusus (DAK) di 2023, disinyalir ada pembentukan kelompok penerima manfaat akal-akalan.
Belakangan diketahui, salah satu kelompok penerima manfaat, Bintang Fajar di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah tersebut hanya dikelola perseorangan.
Kelompok Bintang Fajar di Desa Pelawa tersebut, merupakan salah satu dari empat desa penerima manfaat. Sedangkan tiga desa lainnya sebagai penerima program yang sama dari Dislutkan Parigi Moutong ini, yaitu Ambesia Selatan, Tibu, dan Boyantongo.
Menurut Anwar, yang namanya tercatat sebagai anggota kelompok Bintang Fajar Desa Pelawa mengaku hal tersebut hanyalah formalitas.
BACA JUGA: Jadi Temuan BPK RI, Begini Kondisi Jalan Pembuni-Bronjong Bernilai Miliaran Rupiah di Parigi Moutong
Pasalnya, ia mengaku hanya bertanda tangan saat pengajuan proposal yang disetorkan kepada pihak Dislutkan Parigi Moutong kala itu. Bahkan, dirinya turut dihadirkan pada saat penerimaan bantuan bibit ikan dari program tersebut.
Seingatnya, pada 2023, bantuan yang diserahkan oleh pihak Dislutkan Parigi Moutong berupa bibit ikan kakap sebanyak 7500 ekor, 60 sak pakan ikan, lirang, 10 petak karamba, dan beberapa perlengkapan lainnya.