JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, menyatakan telah menitipkan penanganan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong kepada Kapolres AKBP Hendrawan Agustian Nugraha.
Bahkan, persoalan kasus pertambangan emas ilegal yang semakin marak tersebut menurutnya telah disampaikan kepada AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, yang telah resmi menggantikan AKBP Jovan Reagan Sumual, sebagai Kapolres Parigi Moutong.
“Saya sudah sampaikan persoalan tambang emas ilegal kepada Kapolres Parigi Moutong yang baru,” ujar Agus Nugroho kepada wartawan usai memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Parigi Moutong, Selasa, 6 Mei 2025.
BACA JUGA: KADIN Parigi Moutong Tolak Aktivitas Pertambangan Emas, Minta Kapolres Baru Tertibkan
Ia juga menegaskan, penanganan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong tidak hanya janji. Melainkan memberikan bukti.
BACA JUGA: AKBP Hendrawan Resmi Jabat Kapolres Parigi Moutong Menggantikan AKBP Jovan
Ia pun menekankan, pihaknya anti terhadap aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di seluruh wilayah Sulteng. Begitu pula dengan dugaan keterlibatan para cukong atau pemilik modal besar yang beroperasi di lahan pertambangan emas, yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau saya sudah bilang begitu, berarti menyeluruh,” tegas Agus Nugroho.
Namun, ia meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat maupun stakeholders terkait di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan data yang dirangkum, lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong berada di Kecamatan Moutong, Bolano Lambunu, Tinombo Selatan, Ongka Malino di Desa Karya Mandiri, dan Sausu di Desa Salubanga.
Diduga kuat di sekitar lokasi yang telah mengantongi IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo juga terdapat aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kondisi yang sama pun diduga kuat terjadi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Di mana, aktivitas pertambangan emas ilegal diduga dilakukan koperasi yang justru hanya mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sedangkan koperasi tersebut belum mengantongi IPR.
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (7)