Kejari Banggai Musnahkan Ribuan Pil THD

Kejari Banggai Musnahkan Ribuan Pil THD
Kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti dari perkara yang telah memilki keputusan hukum tetap, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banggai, Selasa, 22 November 2022. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, melaksanakan pemusnahan 4.800 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD), Selasa, 22 November 2022.
Selain ribuan butir obat-obatan terlarang, Kejari Banggai juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 151,7129 gram.

Menurut Kepala Kejari Negeri (Kajari) Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH, M. Hum., barang bukti yang dimusnahkan ini, dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Perkara yang dimusnahkan barang buktinya ini, yang ditangani sejak bulan Agustus hingga November 2022,” ujar Raden, usai kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banggai.

Dia menjelaskan, narkotika jenis sabu seberat 151,7129 gram tersebut dari 13 perkara yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan 4.800 butir tersebut dari merupakan barang bukti dari dua perkara kesehatan UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

BACA JUGA: Miliki 13 Sachet Sabu, Seorang Mahasiswa di Banggai Ditangkap Polisi

Selain obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu, kata dia, ada pula barang bukti yang dimusnahkan berupa dua buah badik, dua buah pisau, satu batang besi, sejumlah pecahan kaca, enam lembar pakaian, dan dua buah batu dari delapan perkara kekerasan.

BACA JUGA: Pria di Banggai Nyaris Tewas Usai Meneguk Racun

Tidak hanya itu, Kejari Banggai juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara tindak pidana umum lainnya, berupa 14 lembar faktur/invoice, tujuh jenis permainan alat perjudian, dan buah buah buku tabungan beserta ATM, dua lembar kwitansi pembayaran mobil, dua lembar STNK, tiga buah BPKB, tiga lembar surat keterangan pajak daerah. Selain itu, satu buah plat kendaraan, satu buah buku dan satu buah pulpen.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *