Kejari Parigi Moutong Limpahkan Empat Perkara Korupsi ke Tipikor Palu

Kejari Parigi Moutong Limpahkan Empat Perkara Korupsi ke Tipikor Palu
Proses pelimpahan empat perkara tindak pidana korupsi oleh Kejari Parigi Moutong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 26 Maret 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong melimpahkan empat perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus terhadap empat tersangka berinisial SA, IL, NM, dan HB.

“Perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka SA, IL, NM, dan HB telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu,” ujar Rony mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama, dalam keterangan resmi, Jum’at, 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tiga dari empat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah proyek peningkatan jalan di wilayah Parigi Moutong.

BACA JUGA:  Puluhan Butir Amunisi Senjata Api Ditemukan Warga di Parigi Moutong

Kasus pertama terkait proyek peningkatan jalan Gio-Tuladenggi dengan tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IL sebagai pelaksana. Perkara kedua terkait proyek peningkatan jalan Pembuni-Bronjong dengan tersangka yang sama, yakni SA dan IL.

Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Trans Bimoli-pantai yang melibatkan SA bersama tersangka NM sebagai pelaksana pekerjaan.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.

Adapun satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka HB, mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong.

“Perbuatan tersangka HB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Kota Palu

Ia menegaskan, seluruh berkas perkara kini telah resmi dilimpahkan dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palu.

“Untuk pelaksanaan sidang, saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” tandas Rony.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *