JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kelebihan pembayaran tagihan listrik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPRD Parigi Moutong pun mendorong agar ada langkah tegas, termasuk pemberian sanksi, terhadap pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut anggota DPRD Parigi Moutong, I Wayan Murtama, pembayaran listrik seharusnya mengikuti tagihan resmi, bukan malah menimbulkan kelebihan bayar berulang seperti yang tercatat dalam laporan pemeriksaan.
Temuan yang terjadi hampir setiap bulan itu, kata dia, bukan persoalan sepele, melainkan menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal di lingkup Dinkes Parigi Moutong.
“Kalau kelebihan bayarnya terus berulang, ini bukan lagi kelalaian kecil. Manajemennya harus dievaluasi, apakah kontrol anggarannya berjalan atau tidak,” tegas I Wayan Murtama dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di DPRD Parigi Moutong, Senin, 9 Februari 2026.
Berdasarkan data LHP-BPK, Dinkes Parigi Moutong tercatat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan temuan kelebihan pembayaran listrik terbesar, dengan total mencapai sekitar Rp180 juta sejak Januari hingga Triwulan III 2025.
Kondisi tersebut mencerminkan minimnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah, sekaligus lemahnya kontrol manajemen dalam memastikan setiap pembayaran sesuai ketentuan.
Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini didorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembangunan serta peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan internal, termasuk Inspektorat Daerah, agar aktif melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan, bukan hanya bertindak setelah muncul temuan pemeriksaan.
“Melalui rapat Pansus ini, DPRD Parigi Moutong mendorong perbaikan sistem pengelolaan pembayaran di Dinkes serta pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab, agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” tandasnya.
Laporan : Miswar










