Kelompok Masyarakat Sipil Dorong PPMHA di Level Provinsi

Kelompok Masyarakat Sipil Dorong PPMHA di Level Provinsi
Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru (Kiri) dan Kepala Biro Hukum Pemrov Sulteng, Adiman SH., MSI., saat rapat bersama anatara kelompok masyarakat sipil Sulteng bersama Organisasi perangkat Daerah Provinsi, Sulteng di Palu, 29 Mei 2024. (Foto: Biro Hukum Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Kelompok masyarakat sipil (Civil Society) di Sulawesi Tengah mendorong agar segera dilakukan pembahasan atas Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Upaya tersebut dilakukan bersama antara kelompok masyarakat sipil, akademisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Palu, Rabu 29 Mei 2023, pembahasan mulai meruncing pada rencana kerja yang akan dilakukan untuk tahap selanjutnya, bagaimana agenda PPMHA tersebut bisa direspon oleh pihak legislatif agar menjadi Peraturan Daerah, sesuai mekanisme perundangan yang ada.

Amran Tambaru, salah satu inisiator dalam gerakan mendorong Perda PPMHA tersebut, mengaku bahwa upaya mereka untuk mendorong lahirnya kebijakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2005.

Sejauh ini, kata Direktur Yayasan Merah Putih tersebut, sudah ada sejumlah Perda di level kabupaten/kota yang mengakomodir kepentingan PPMHA. Namun karena berdasarkan peta sebarannya, masyarakat adat di Sulteng banyak yang berada di lintas kabupaten kota. Sehingga upaya tersebut harus direspon oleh pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Jelang Putusan Sistem Pemilu, Demokrat Sampaikan Pesan ke MK

“Untuk Perda Masyarakat Hukum Adat ini sudah ada di Pemda Sigi, Tojo Una-una dan Morowali. Jadi tinggal 8 lagi daerah yang belum punya. Dan ada beberapa Masyarakat Hukum Adat ini yang mendiami wilayah lintas kabupaten kota. Ini yang menjadi perhatian kita, sehingga diharapkan pemerintah provinsi bisa melakukan upaya rekognisi, agar lahir pengakuan berupa Perda itu di level provinsi,” jelas Amran melalui sambungan telepon, Rabu malam 28 Mei 2024.

Dalam pertemuan multi pihak tersebut kata Amran, telah disepakati Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sector, yang akan menjadi pengampuh dalam rangka mendorong program legislasi tersebut. Amran juga mengaku, dengan adanya aturan tentang PPMHA ini di level provinsi, akan menjadi acuan bagi pemerintah di kabupaten/kota.

“Kalau dari data teman-teman NGO yang terlibat dalam program ini, ada sebanyak 34 komunitas masyarakat adat yang keberadaannya lintas kabupaten/kota,” kata Amran.

Ditanya soal begitu panjangnya waktu perjuangan untuk menjadikan Perda PPMHA tersebut, Amran mengatakan ada namyak soal yang mereka temukan di lapangan, termasuk komitmen pemerintah yang belum sepenuhnya serius.

“Tapi alhamdulillah, saat ini respon Pemprov melalui Buro Hukum sangat positif. Saya pikir pak Adiman punya komitmen, bersama dengan OPD-OPD terkait bisa menjadi bagian untuk mendorong langkah ini menjadi sebuah produk hukum,” jelas Amran.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemrov Sulteng, Adiman SH,M.Si. menyambut baik langkah yang sudah dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil tersebut. Ia meyakini, dengan mengacu pada Kaidah Tertib Produk Hukum, langkah itu bisa berjalan baik.

BACA JUGA: Hari Ini Para Buruh Bakal Kepung Istana, Tuntut Jokowi Naikkan UMP

“Gagasan untuk membentuk produk hukum PPMHA Sulawesi Tengah ini merupakan langkah positif, untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Tetapi harus memberikan keseimbangan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Untuk itu perlu kajian yang konprehensif dari sisi perlindungan hak masyarakat adat. Dan Juga mengakomodir pertumbuhan pembangunan dan investasi daerah,” jelasnya dalam pernyataan tertulisnya.

Adiman juga berharap agar tim yang melakukan kajian, dapat menyampaikan gagasan produk hukum itu kepada gubernur. Sehingga nantinya gubernur dapat menetapkan OPD yang akan menjadi pengampuh atas gagasan Perda PPMHA.

Untuk diketahui, berdasarkan asasemen yang dilakukan kelompok masyarakat sipil,  ada 34 komunitas masyarakat adat yang tersebar di lintas kabupaten kota, lima di antaranya adalah komunitas adat To Kaili Ado yang mendiami perbatasan antara Kabupaten Sigi dan Donggala, Ngapa Tompu di antara Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi, Lupu Barati (Palande) yang berada di antara Kabupaten Morowali dan Poso, Lipu Taa Wana (lipu Uentongko) di antara Kabupaten Tojo Una-una dan Morowali Utara, serta Gunayan To Pe Lauje Pebounang di antara Kabupaten Donggala dan Tolitoli.

Adapun kelompok masyarakat sipil yang mendorong gagasn Perda PPMHA ini antara lain, AMAN Sulteng, Walhi Sulteng, Yayasan Mera Putih dan Yayasan Bantaya.

Laporan: M Sharil

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *