Jumlah tersebut, kata dia, dinilai sangat berarti. Apalagi bagi daerah yang kapasitas fiskalnya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
“Bagi daerah-daerah yang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD), mungkin tidak begitu terasa. Tetapi bagi daerah-daerah pemekaran yang sangat tergantung dari transfer pusat, menerima insentif fiskal Rp5 miliar hingga Rp7 miliar, itu sangat berarti,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, 36 dari 50 Pemda penerima merupakan daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi.
Hal itu menunjukkan penghargaan ini telah mendorong iklim kompetitif yang sehat di kalangan Pemda untuk meningkatkan kinerja.
Ia menyebutkan, 50 daerah penerima penghargaan tersebut terdiri dari Kabupaten Nagan Raya, Padang Pariaman, Tanah Datar, Siak, Tebo, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, Bekasi, Bogor, Pangandaran, Bangkalan, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek.
Kemudian, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minahasa, Minahasa Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Tenggara, Banggai Kepulauan, Soppeng, Klungkung, Tangerang, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
“Khusus tingkat kota, yakni Sabang, Padang Panjang, Payakumbuh, Bandar Lampung, Cimahi, Blitar, Banjarbaru, Banjarmasin, Bitung, dan Gorontalo. Kemudian di tingkat provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Laporan : Multazam










