JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di ruang Operasional Kemendes PDT, Kamis, 17 Juli 2025.
Pertemuan tersebut membahas percepatan program perumahan di desa, termasuk rencana kolaborasi lintas kementerian.
Yandri menyampaikan, Kemendes PDT telah merenovasi sebanyak 25.000 rumah warga miskin ekstrem melalui Dana Desa. Untuk memperluas jangkauan program ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian PKP guna mencari sumber pendanaan lain dan mempercepat pembangunan rumah layak huni di desa.
“Kami bersama Menteri PKP akan lakukan kesepakatan untuk percepatan pembangunan perumahan di desa, baik melalui dana desa maupun sumber pendanaan lainnya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendataan akurat agar program tersebut tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.
Ia lantas mengapresiasi ajakan kolaborasi dari Menteri PKP yang menurutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama formal antar lembaga.
BACA JUGA: Dorong Ekonomi Biru, Mendes PDT Dukung Inovasi Desa Pesisir Lewat Program BISA
“Intinya kita ingin mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa demi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
BACA JUGA: Mendagri Instruksikan Pembentukan Satgas Gizi Daerah Percepat Program MBG
Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menyatakan kesiapan kementeriannya untuk bersinergi dengan Kemendes PDT dalam menjalankan program 3 juta rumah, termasuk di kawasan perdesaan.
Ia meminta data rumah yang sudah direnovasi agar programnya bisa disinergikan. Selain itu, ia memaparkan sejumlah skema pendanaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat desa dan pengembang kecil, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi bunga.
“Ada dana Rp130 triliun dari Danantara yang bisa dimanfaatkan untuk perumahan. Ini bisa mendukung pengembang kecil, toko material, hingga jasa angkut dalam ekosistem perumahan desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga bisa memanfaatkan fasilitas bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia berharap, Kemendes PDT turut menyosialisasikan hal ini agar masyarakat tidak ragu mengurus administrasi pembangunan rumah.
“Selain itu, tersedia kuota rumah subsidi sebanyak 350 ribu unit serta program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang juga dapat diarahkan ke desa-desa,” ujarnya.
Laporan : Miswar
Respon (2)